Minggu, 08 Juli 2012

Khitan anak perempuan

fakta kunci: 
  • khitan perempuan ( Female genital mutilation: FGM) termasuk prosedur yang dengan sengaja memanipulasi atau mencedraiorgan genital wanita untuk alasan non-medis.
  •  Prosedur ini tidak memiliki manfaat kesehatan baik  anak perempuan dan wanita dewasa.
  •  Prosedur dapat menyebabkan pendarahan, masalah buang air kecil, dan kista. Kemudian, infeksi, infertilitas serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.
  •  Sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan konsekuensi dari FGM.
  •  FGM ini kebanyakan dilakukan terhadap perempuan  muda antara masa bayi sampai usia 15 tahun
  •  FGM adalah pelanggaran hak asasi manusia dari anak perempuan dan wanita.
Sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan, dan hanya merugikan anak perempuan dan perempuan dalam banyak cara. Ini termasuk membuang atau  merusak jaringan sehat dan normal alat kelamin perempuan. Mengganggu fungsi alami dari 'anak perempuan dan tubuh perempuan.
Komplikasi jangka pendek mencakup nyeri hebat, shock, perdarahan (perdarahan), tetanus atau sepsis (infeksi bakteri), retensi urin, luka terbuka di daerah genital dan cedera pada jaringan genital dekatnya.

Akibat jangka panjang:

  •   infeksi saluran kemih berulang;
  • kista;
  • infertilitas;
  • peningkatan risiko komplikasi persalinan dan kematian bayi baru lahir;
sumber WHO http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/ 

Hukum khitan bagi perempuan menurut agama Islam

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.


dikutip dari  http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1158&Itemid=44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

harap berkomentar yang sopan dan tidak menyinggung SARA